1. Apakah agan sudah pernah melakukan KYC di platform terpusat Indonesia seperti Indodax, Tokocrypto atau di salah satu dari 32 exchange yang sudah legal[1] di Indonesia?
2. Kalau sudah pernah, apakah agan pernah mendapatkan kasus karena kebocoran data atau seperti kisah nyata C.T. diatas?
3. Karena alasan keamanan, apakah ada platform P2P legal yang bisa kita gunakan untuk jual-beli bitcoin dan crypto selain exchange yang tidak memerlukan KYC?