Post
Topic
Board Ekonomi, Politik, dan Budaya
Re: MASA JABATAN KADES 8 TAHUN MAKSIMAL 2 PERIODE !! APA TANGGAPANMU!?
by
Teratai93
on 03/04/2024, 15:25:40 UTC
Mereka menyampaikan bahwa ini adalah keinginan rakyat, bahwa ini permintaan dari rakyat. Tetapi pada demo kemarin kita bisa melihat ada sejumlah kades dan beberapa aparatur desa melakukan demo ke gedung DPR baru-baru ini. Apa yang mereka sampaikan bukanlah aspirasi dari masyarakat, melainkan dari diri mereka sendiri yang haus akan kekuasaan. Dan ini merupakan sebuah fenomena baru, dimana uang telah membutakan mereka. karena pada waktu-waktu sebelumnya itu tidak pernah ada, tetapi setelah adanya kebijakan pemerintah pusat mengenai dana desa yang jumlahnya itu terbilang cukup besar, yaitu berkisar pada 1-2 miliar per-tahunnya. Pada saat ini orang-orang berlomba-lomba untuk mendapatkan jabatan sebagai kepala desa dan yang lainnya terus mencoba untuk mempertahankan kekuasaannya. Dan apapun yang menjadi alasan mereka meminta perpanjangan masa jabatan kepala desa, itu semua hanyalah akal bulus mereka saja untuk mencapai apa yang mereka inginkan.
Jelas ini bukan kemauan rakyat, mereka berdalih dengan alasan agar warganya damai rukun tidak terlarut dalam suasana tidak nyaman karena ketegangan pilkades di rasa sangat tinggi.
Menurut saya pribadi itu alasan yang sangat kuno dan tidak efektif sama sekali, saya yakin berkembanganya teknologi dan zaman pasti akan di imbangi dengan SDM anak muda yang yang seimbang dan hal itu saya pikir tidak akan mungkin terjadi suasana panas saat pilkades di masa mendatang, karena jelas masyarakat sudah cerdas dan berpengalaman menilai pejabat di negeri ini.
Yang ada malah suasana panas antar calon kades yang besar-besaran modal untuk menjadi kades.

Badan legislasi DPR telah merancang masa jabatan Kades selama 8 tahun  membuat desa jadi musibah, RUU juga diatur dalam dana desa, ini akan lebih banyak berdampak dalam masyarakat sendiri sebab RUU tersebut dirancang terlalu tinggi. Pengesahan undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa tersebut menuai pro dan kontra. Ini terlalu politis mengigat saat ini banyak kader-kader desa atau anak-anak muda sudah banyak mengabdi didesa, dan perubahan itu terlalu besar semestinya jikapun masa jabatan dinaikan semestinta 1 tahun saja jangan langsung loncat terlalu tinggi, ini sangat berdampak dikarnakan SDM didesa sudah mulai ramai di desa desa.

saya pikir diperpanjangnya masa jabatan kades tentu tak berdampak langsung kepada SDM desa yang telah terlibat dalam jabatan di pemerintahan, kecuali kades itu sendiri yang memberhentikan aparaturnya jika melanggar dengan jabatan yang diembannya. Saya melihat revisi UU Desa itu lebih kepada melihat
RPJM yang telah disusun oleh kades demi menuntaskan selama satu periode (8 tahun). Jadi bisa kita lihat tidak ada kades yang menilai keputusan ini menjadi kontradiksi di lapangan. Dan saya tentu sangat mendukung keputusan pemerintah mengenai perpanjangan masa jabatan kades.