Jadi apakah kamu masih ingin menggunakan CEX?
Meskipun sudah tahu resikonya, namun bagi saya pribadi hal tersebut tetap tidak akan mengurungkan niat untuk tetap join dengan CEX, karena bagi saya ada beberapa aktifitas yang memang hanya bisa dijalankan jika kita menjadi bagian dari CEX. Jadi suka atau tidak suka, dan seberapa besar resikonya, saya masih cukup tergantung dengan eksistensi CEX yang ada di Indonesia.
1. Apakah agan sudah pernah melakukan KYC di platform terpusat Indonesia seperti Indodax, Tokocrypto atau di salah satu dari 32 exchange yang sudah legal[1] di Indonesia?
Saya sudah melakukan KYC di 2 Exchange Indonesia
2. Kalau sudah pernah, apakah agan pernah mendapatkan kasus karena kebocoran data atau seperti kisah nyata C.T. diatas?
Setahu saya belum pernah
3. Karena alasan keamanan, apakah ada platform P2P legal yang bisa kita gunakan untuk jual-beli bitcoin dan crypto selain exchange yang tidak memerlukan KYC?
Karena belum pernah mendapati kasus secara langsung, maka untuk semua aktifitas witdrawal selalu saya lakukan melalui prosedur CEX, sehingga saya sama sekali belum pernah menggunakan jasa P2P Legal.