Post
Topic
Board Bahasa Indonesia (Indonesian)
Re: Apa yang terjadi jika identitasmu dicuri -- kisah nyata || Hindari CEX!
by
prasetyogm
on 05/04/2024, 07:29:32 UTC
Di Indonesia sendiri semua platform yang berada dibawah naungan BAPPEBTI secara legal mengharuskan penggunanya melakukan KYC sebelum berdagang, itu artinya siapapun di negara Indonesia yang ingin memiliki crypto harus memberikan data mereka ke bursa terpusat.

Karena itu, ada beberapa pertanyaan tambahan yang saya ingin tahu jawabannya dari agan-agan secara langsung disini.

1. Apakah agan sudah pernah melakukan KYC di platform terpusat Indonesia seperti Indodax, Tokocrypto atau di salah satu dari 32 exchange yang sudah legal[1] di Indonesia?
2. Kalau sudah pernah, apakah agan pernah mendapatkan kasus karena kebocoran data atau seperti kisah nyata C.T. diatas?
3. Karena alasan keamanan, apakah ada platform P2P legal yang bisa kita gunakan untuk jual-beli bitcoin dan crypto selain exchange yang tidak memerlukan KYC?

[1] https://www.kemendag.go.id/berita/pojok-media/bappebti-32-pedagang-aset-kripto-sudah-terdaftar-di-bursa-kripto

Untuk saat ini saya pribadi udah pernah daftar diberbagai exchange sih bg, termasuk exchange lokal yaitu Indodax, dan Pintu. Dan mengenai kasus kebocoran data, syukurnya belum pernah terjadi kepada saya. Untuk exchange yang tidak memerlukan kyc saya pernah mencoba situs exchange seperti Dextrade, dan Non-kyc.