~~~
Meskipun begitu mungkin saja hal itu bisa diantisipasi, dan PR bagi pemerintah bagaimana caranya agar ada efekjera bagi koruptor kapok. Ya seperti hukum mati atau dimiskinkan lah saya rasa itu akan membuat mereka kapok. Jadi bagi siapa yang korupsi hukuman itu berlaku.
Namun yang paling mendalam itu dari mereka yang kurang keimanan, dan tidak merasa takut atas hukum didunia, sebab yang korup dahulu juga kita tahu bahwa dia sedang menjalani masa hukumannya dipenjara tapi ada berita nya dia bisa pergi kebali. Mungkin bukan hanya bali ke luar negeri pun bisa terjadi. Poin penting menurut saya adalah pemerintah harus lebih serius menanggapi hal ini, karena jika dibiarkan lebih lama akan semakin buruk bagi kesehatan keuangan negara, terlebih negara kita sedang tidak baik-baik saja(keuangan).
Pemerintah bukannya tidak melakukan upaya pemberantasan korupsi, sudah berbagai cara dilakukan mulai dari disusunnya UU hingga dibentuknya KPK, namun hingga saat ini masih saja terjadi korupsi meski berbagai cara yang dilakukan oleh berbagai lembaga pemerintah. Meskipun begitu, sampai sekarang Indonesia masih tercatat sebagai negara yang memiliki nilai indeks korupsi yang cukup tinggi. Menurut hemat saya, pemberantasan korupsi tidak cukup dilakukan hanya dengan komitmen semata, tetapi perlu juga dilakukan upaya pencegahan.
Pemerintah Indonesia harus bersikap tegas bagi para koruptor yang merugikan negara, coba saja masyarakat dilibatkan seperti melakukan jejak pendapat dalam rancangan UU pidana korupsi, mungkin hukuman mati bisa dimasukkan dalam UU karena itu mutlak kehendak dari masyarakat. Mereka para koruptor harus di bumi hanguskan demi menyelamatkan uang negara apalagi status negara kita saat ini terhutang dalam jumlah sangat besar, bayangkan saya berapa banyak hutang negara yang bisa dilunasi dengan uang 271 triliun tersebut.
Satu koruptor yang dihukum mati akan menciutkan para koruptor lain untuk melakukan korupsi, jika cara ini tidak segera dimasukkan kedalam UU, korupsi tidak akan pernah bisa dihapus di negeri ini.
Saya setuju banget jika pemerintah memasukan UU hukam mati bagi mereka yang korupsi, kayanya dengan demikian akan menimbulkan efekjera bagi yang coba-coba korupsi, dengan uang senilai ±271 triliun sangat bisa meringankan beban negara (utang) dari pada dikorupsi mending kasih ke saya aja yah gapapa 1m juga
wkwkw.
Meskipun perintah berupa keras untuk memberantas korupsi, nyatanya tetap saja bocor, gara-gara kebijakan-kebijakan pemerintah juga sih untuk menghukumi mereka dengan pasilitas yang wow, tidak ada salahnya jika pemerintah melakukan hukuman mati bagi mereka yang merugikan negara (korup).