Itu nilai yang cukup fantastis sebagaimana pajak yang diberlakukan untuk crypto, jika melihat populasi terbaru mengenai perkambangan adopsi crypto yang tercatat kurang lebih 19jt orang indonesia dan sudah memberikan sumbangsih pajak sebanyak itu ke negara, itu adalah sebuah kebermanfaatan yang bisa negara rasakan akibat adanya kripto dan di regulasi dengan baik, walaupun belum sempurna.
itu memang hanya dari exchange yang sudah teregulasi dan memiliki izin operasi dan pengawasan dari pemerintah dari semuanya CEX yang terdaftar, apalagi jika bisa meninjau DEX mungkin akan lebih fantastis untuk perpajakan.

Tetapi menurut perspektif agan, apakah PPN dan PPH ini terbilang mahal atau biasa saja?