Yang dompet CoinJoin & Monero sementara tidak (atau belum) disorot IMO, makanya tidak diban. Di masa depan kalau pemerintah (US & EU) kemudian melarang hal tsb ya kemudian jadinya ilegal. Kalau sekarang yang dompet yang non kustodian itu termasuk "unhosted wallet" dan bukan money transmitter di aturan FinCEN 2019, jadi ga perlu KYC & AML. Sementara ini masih aman kalau menurut opini ane, disclaimer: DYOR & DWYOR. Kalau Monero, penyedia layanan kek exchange yang menerima Monero termasuk money transmitter.
Dengan kejadian penggrebekan wallet yang ada fitur coinjoin serta coinjoin coordinator yang menutup layanannya. Jadi sudah jelas kalau ini termasuk
money transmitter...
Kalau pakai bahasa Gibran, maaf pak saya salah.