Soalnya kalau dahulu kan buat Maker fee nya Nol. Kalau sekarang Maker juga fee nya beli dan jual sekitar 0.2%. Kalau jual dan belinya sedikit memang tidak terasa. Kalau jual dan belinya dalam jumlah besar lumayan terasa. Apalagi kalau menjual untuk dicairkan ke IDR. Tapi kalau Taker sepertinya fee nya sudah turun.
Karena saat ini seluruh exchange yang beredar di Indonesia diterapkan pajak crypto PMK 68/PMK.03/2022 yang memungut PPN dan PPh setiap transaksi. Jadi tidak heran kalau sekarang ini "tidak ada yang gratis" lagi.
Ia benar Pak Chikito. Dan memang resikonya jika sudah ada regulasi yang jelas akan menjadi tidak gratis lagi. Karena pajak tersebut juga digunakan untuk pembiayaan pengawasan dan semacamnya oleh pemerintahan dan masuk juga ke kas negara. Jadi sebenarnya saya juga tidak keberatan dengan ditetapkannya pajak pada setiap transaksi. Tapi yang menjadi keberatan memang karena besaran pajak yang dinilai masih terlalu besar.
Untungnya saya membaca berita bahwa Bappebti memang akan mengusulkan evaluasi pajak kripto. Yang katanya memang diharapkan akan diturunkan setengahnya. Seperti dari 0,1 persen menjadi 0,05 persen untuk PPh dan dari 0,11 persen menjadi 0,055 persen untuk PPN. Itu kalau berdasarkan informasi yang saya baca dari berita ini
Pelaku Industri Dukung Rencana Bappebti Usulkan Evaluasi Pajak Kripto.
Kalau pajak di potong setengahnya saya yakin Bursa lokal seperti Indodax dan Tokocrypto dan yang lainnya pasti akan langsung kembali dibanjiri para trader yang sementara ini lebih jarang main di bursa lokal.