Bagaimana mungkin undang-undang bisa dirancang sedangkan mereka yang ada di DPR tidak mau melakukannya. DPR memiliki kewenangan untuk membuat undang-undang tetapi mereka tidak akan pernah mau melakukan karena takut terjerat korupsi dan akan di hukum jauh lebih berat. Lembaga penegak hukum hanya menjalankan sesuai undang-undang yang telah ada karena mereka tidak memiliki kewenangan untuk menyetujui diluar undang-undang yang berlaku.
kalau kata bambang pacul "korea-korea itu nurut sama ketum-ketumnya, kalau kata ketumnya enggak, ya gak bakalan jadi tuh barang" jadi dari sini kita paham kalo anggora dpr yang duduk di senayan itu gak bakalan mau meloloskan undang-undang perampasan aset dan hukuman mati bagi koruptor karena mereka sendiri takut kalau undang-undang tersebut bakalan kena ke mereka sendiri. jadi lebih baik mereka membiarkan undang-undang itu hanya sebatas wacana saja tanpa adanya pelolosan di senayan.