Lebih banyak membernya karena kemudahan Indodax untuk membuat dan "membolehkan" member untuk membuat lebih dari 1 akun dengan KTP yang sama. Saya dulu sempat membuat 2 akun dengan KTP yang sama, cuma harus dibedakan nomor HP-nya saja. Hal ini saya lakukan karena CS-nya sendiri yang bilang begitu, karena ketika itu saya mau minta ubah alamat BTC saya dari Legacy ke segwit tidak bisa, sama CS tersebut saya diarahkan untuk bikin akun lagi.
Sedangkan di tokocrypto, saya pernah mencobanya, namun ketika mau proof ID card tidak bisa karena pernah dipakai di akun sebelumnya.
Jika memang begitu, berarti jumlah akun yang ada di Indodax tidak benar-benar mencerminkan keseluruhan jumlah konsumen (per personnya), karena 5 juta pengguna akun tersebut bisa saja berasal dari kepemilikan beberapa akun dari orang/pemilik yang sama. Sebenarnya hal ini bertentangan dengan aturan yang telah ditetapkan oleh Bappebti pada
Peraturan Bappebti No.8 Tahun 2021 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka Pasal 25 Nomor 7.
Calon Pedagang Fisik Aset Kripto atau Pedagang Fisik Aset Kripto hanya dapat membuka 1 (satu) akun untuk setiap Pelanggan Aset Kripto dengan identitas yang sama.
Cukup aneh juga jika memang hanya dengan 1 Tanda Pengenal bisa digunakan untuk mendaftar lebih dari 1 akun, padahal di situs mereka juga sudah diperjelas jika 1 kartu identitas hanya untuk 1 akun member Indodax.
https://help.indodax.com/hc/id/articles/4416496182425-Apakah-saya-boleh-memiliki-membuat-beberapa-akun-dengan-data-yang-sama-di-Indodax-com