Saya mencoba untuk mencari info mengenai perubahan peraturan Bea Cukai, yang saya temukan adalah perubahan pada 2023 yang dimuat oleh website Pos Indonesia yang secara ringkas seperti ini: ...
Terimakasih udah ngasi infoh ini, lumayan jadi tau ane.
nah, sekarang untuk gift, anggap saja barang kita kaos dan topi, dengan valuasi $40, harusnya rinciannya adalah
bea masuk $10, $4.4 PPN, $4 PPH, dengan total $18.4, harusnya sekitar Rp295.400, ini berdasarkan penilaian dengan persentase tertinggi untuk kategori fashion dan dengan nilai tukar saat ini. sedangkan waktu itu saya diminta 400K, berarti dibuat valuasi yang tinggi donk, padahal berdasarkan data wholesaler mungkin antara $2 - $20 , masa iya sekelas polkadog saat itu kaosnya senilai jersey $80

Loh masih ada PPh? Bukannya PPh 22 cuma buat impor buat bisnis aja ya? Bukan untuk pemakaian pribadi. Itu angka 400rb didapat dari mana ya? Apa harga barangnya lebih dari $40?