Untuk PPh, saya kurang paham sih mas apakah untuk bisnis saja atau pribadi juga dikenakan untuk kategori MFN, karena tidak ada info pengecualian, jadi pada itung2an tersebut saya masukkan saja CMIIW.
Setelah ane pelajari ternyata memang kena PPh, jadi PPh akan berlaku secara umum yang artinya ga ngeliat mau dipakai sendiri atau dijual lagi ketika barang harganya sudah melewati 1500 USD
atau termasuk produk yang dikenai tarif MFN. Jadi walaupun belom 1500 USD tetap kena PPh kalau masuk jenis komoditas MFN.
Yang contoh perhitungan di sini tidak kena PPh karena bukan MFN:
https://ortax.org/pajak-beli-barang-dari-luar-negeriApa saja yang termasuk komoditas MFN:
https://ortax.org/tarif-mfn-impor-barang-kiriman