Ini sebenarnya merupakan sebuah topik yang sangat menarik yang dibikin oleh penulis aslinya @GazetaBitcoin. Hanya saja karena baru sekarang ada yang memiliki inisiatif untuk menerjemahkannya ke dalam bahasa Indonesia, maka judul dalam topik ini menjadi tidak relevan lagi karena 3 tahun sudah berlalu semenjak topik ini dibuat oleh penulis aslinya pada 18 Januari 2021. Sehingga untuk penulisan judul akan lebih tepat jika diganti dengan "15 tahun telah berlalu".
Dan saya pikir dalam 3 tahun belakangan ini, perkembangan dunia Cryptocurrency cukup pesat dan semakin banyak orang yang tertarik untuk ikut terjun ke dunia Bitcoin dan altcoins lainnya. Jadi saya kira penyebaran informasi dan wawasan Bitcoin sudah tidak bisa dibandingkan dengan 3 tahun lalu.
Dan salah satu contoh nyata perkembangan Bitcoin sebagai alat pembayaran terjadi beberapa bulan setelah tulisan @GazetaBitcoin tersebut dibuat dan masih di tahun yang sama, yakni negara El Salvador resmi mengadopsi Bitcoin sebagai mata uang 'kedua' yang sah secara hukum untuk digunakan sebagai alat pembayaran di negara tersebut.
In September 2021, El Salvador adopted Bitcoin as its second legally-recognized national currency alongside the U.S. dollar. It is the first nation to adopt the “Bitcoin Standard,” serving as a testing ground for other countries looking to adopt the digital currency as legal tender.
Jika dibandingkan dengan adopsi mata uang fiat yang sudah sekian lama hadir, jelas Bitcoin masih tergolong baru dan mungkin masih memerlukan waktu (entah kapan) untuk bisa menggantikan posisi uang kertas & logam sebagaimana dulu jenis mata uang tersebut menggantikan sistem pembayaran dengan melalui barter.