DPR RI secara resmi telah mengeluarkan statement tentang Revisi Undang Undang Penyiaran yang cukup memunculkan kontroversi di beberapa media masa. Adanya point - point perubahan yang bisa dibilang cukup membatasi pergerakan masyarakat dalam mengakses platform digital hingga sosial media.
setelah polisi sudah diberikan wewenang untuk mematikan akses internet, sekarang ini informasi akan di filter secara ketat oleh pemerintah dengan alasan untuk memberikan keamanan kepada warga negara. selamat datang di negara yang katanya demokratis, namun semakin lama warga semakin dipantau dan diawasi oleh pemerintah gerak-geriknya.
Saya ingin tau bagaimana pendapat atau pandangan rekan-rekan semua terhadap keluarnya RUU Penyiaran ini terhadap pemain Cryptocurrency. Apakah RUU ini akan berdampak secara signifikan atau mungkin tidak berdampak sama sekali?
tapi untuk bounty sendiri, itu tidak akan mempunyai dampak apa-apa, karena kita bisa menggunakan VPN, jadi informasi-informasi terkait dengan kampanye, airdrop, atau lainnya itu masih bisa kita dapatkan.