Saya ingin tau bagaimana pendapat atau pandangan rekan-rekan semua terhadap keluarnya RUU Penyiaran ini terhadap pemain Cryptocurrency. Apakah RUU ini akan berdampak secara signifikan atau mungkin tidak berdampak sama sekali?
Menurut pengamatan saya dari beberapa link berita, dampak terhadap pemain kripto tidak akan signifikan. Proyek bounties yang kampanye media sosial seperti facebook, twitter berbahasa Inggris jadi arah yang ingin saya maksud sama dengan yang disampaikan om Chikito.
Kripto masih sebagai aset komoditas kan di negara kita? jadi pemasalahan UU Penyiaran ini yang sedang heboh tidak akan berdampak hebat terhadap kripto.
Pribadi saya ini lebih kepada kebebasan berpendapat di ruang publik — sosial media.