Post
Topic
Board Bahasa Indonesia (Indonesian)
Re: Dampak RUU Penyiaran Terhadap Crypto di Indonesia (AirDrop / Bounty Hunter)
by
arjunmujay
on 31/05/2024, 02:58:23 UTC
DPR RI secara resmi telah mengeluarkan statement tentang Revisi Undang Undang Penyiaran yang cukup memunculkan kontroversi di beberapa media masa. Adanya point - point perubahan yang bisa dibilang cukup membatasi pergerakan masyarakat dalam mengakses platform digital hingga sosial media.

Quote
"Substansi RUU ada hal mendasar yang menjadi cara pandang kami. Ketika menyusun draf undang-undang penyiaran, yang pertama kami memandang harus ada perlakuan yang sama antara siaran di dunia penyiaran dengan siaran di media sosial atau media baru," kata Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhar
Untuk content yang *Aman* menurut KPI mungkin tidak akan berdampak secara langsung, namun ada beberapa content yang akan dipersulit aksesnya seperti misalnya campaign yang dikeluarkan oleh Betting Site tentunya akan menjadi sasaran empuk dari RUU Penyiaran Ini. Meskipun tidak bisa dipastikan juga KPI akan mengecek satu persatu post / content yang kita buat.

Saya ingin tau bagaimana pendapat atau pandangan rekan-rekan semua terhadap keluarnya RUU Penyiaran ini terhadap pemain Cryptocurrency. Apakah RUU ini akan berdampak secara signifikan atau mungkin tidak berdampak sama sekali?

Kayak yang sosmednya pakai akun asli aj buat ngebounty. Padahal pakai akun fake yang followernya juga kebanyakan robot atau beli.

Lalu berdampak di bagian mananya?

Dulu aja saat masih jaya-jayanya bounty dan crypto masih di angap sebelah mata bahkan ada yang bilang "haram". Masih bisa ngebounty dengan aman dan nyaman.