-snip-
Sampai kapanpun aturan ini tidak akan efektif, meskipun diterapkan para Airdrop Hunter dan Bounty Hunter tidak perlu melaporkan kontennya. Kebijakan KPI juga sudah banyak yang ditentang dari kalangan artis, influencer, jurnalis dan para konten kreator besar maupun kecil semuanya kompak untuk menolak jadi pada akhirnya aturan ini tidak akan teralisasikan.
Ini adalah regulasi yang cukup lucu, karena terkesan seperti membatasi para konten kreator untuk bisa membuat konten seperti yang mereka inginkan. Apalagi pada pasal Pasal Pasal 34F dan 42, itu seperti pemerintah membuat para konten kreator harus tunduk terhadap apa yang mereka inginkan - bukankah ini kesannya seperti negara komunis? dimana kebebasan warga untuk memperoleh dan memproduksi konten informasi itu dibatasi oleh pemerintah.
Kalau saya pribadi sih merasa kalo Airdrop Hunter dan Bounty harusnya masa bodoh terhadap undang-undang ini, toh juga informasi yang mereka sebarkan itu tidak ada kaitannya dengan negara Indonesia, jadi gak perlulah sampai harus melapor ke KPI hanya untuk memposting hal-hal berkaitan dengan airdrop atau bounty.