Post
Topic
Board Bahasa Indonesia (Indonesian)
Re: Dampak RUU Penyiaran Terhadap Crypto di Indonesia (AirDrop / Bounty Hunter)
by
TelolettOm
on 09/06/2024, 22:43:25 UTC
Terlepas dari point perubahan yang sangat membatasi keleluasaan jurnalis dalam menggali informasi yang sedang ramai menjadi perdebatan beberapa hari ini. Ada juga beberapa point yang menurut saya dapat menghambat informasi terbaru terkait dunia Cryptocurrency, terutama AirDrop / Bounty Hunter yang lebih memanfaatkan sosial media.
Point yang mana yang bakal menghambat airdrop dan bounty?
Menurut saya tidak ada point khusus yang bakal menjadi hambatan. Kalaupun kontennya dituntut untuk orisinil, saya kira itu hal yang wajar. Untuk aturan-aturan yang baru diusulkan, kita para bounty hunter dan airdroper coba untuk menyesuaikan. Saya kira tidak ada masalah selama kita tidak melakukan hal-hal yang dilarang.

Jelas setiap post/content yang kerap kali menjadi syarat tugas dari beberapa AirDrop / Bounty Campaign dengan status “publik” akan memiliki batasan. Untuk content yang *Aman* menurut KPI mungkin tidak akan berdampak secara langsung, namun ada beberapa content yang akan dipersulit aksesnya seperti misalnya campaign yang dikeluarkan oleh Betting Site tentunya akan menjadi sasaran empuk dari RUU Penyiaran Ini.
Dari dulu konten seperti betting atau judi itu dilarang di Indonesia. Kalau sekarang aturannya jadi lebih ketat, mungkin karena pemerintah mulai fokus menargetkan judi online. Dulu, kebanyakan yang kena kasus itu judi offline, jarang ada yang judi online. Tapi untuk yang judi online yang ranah marketingnnya tidak di Indonesia, tidak ada masalah sama sekali.