Post
Topic
Board Bahasa Indonesia (Indonesian)
Re: Apa yang terjadi jika identitasmu dicuri -- kisah nyata || Hindari CEX!
by
fugued09
on 19/06/2024, 21:49:35 UTC
Di Indonesia sendiri semua platform yang berada dibawah naungan BAPPEBTI secara legal mengharuskan penggunanya melakukan KYC sebelum berdagang, itu artinya siapapun di negara Indonesia yang ingin memiliki crypto harus memberikan data mereka ke bursa terpusat.

Karena itu, ada beberapa pertanyaan tambahan yang saya ingin tahu jawabannya dari agan-agan secara langsung disini.

1. Apakah agan sudah pernah melakukan KYC di platform terpusat Indonesia seperti Indodax, Tokocrypto atau di salah satu dari 32 exchange yang sudah legal[1] di Indonesia?
2. Kalau sudah pernah, apakah agan pernah mendapatkan kasus karena kebocoran data atau seperti kisah nyata C.T. diatas?
3. Karena alasan keamanan, apakah ada platform P2P legal yang bisa kita gunakan untuk jual-beli bitcoin dan crypto selain exchange yang tidak memerlukan KYC?

[1] https://www.kemendag.go.id/berita/pojok-media/bappebti-32-pedagang-aset-kripto-sudah-terdaftar-di-bursa-kripto
Saya belum pernah melakukan KYC di platform terpusat Indonesia seperti Indodax, Tokocrypto, atau salah satu dari 32 exchange yang sudah legal di Indonesia. Namun, proses KYC (Know Your Customer) adalah prosedur standar yang dilakukan oleh banyak platform kripto untuk memastikan keamanan transaksi dan mencegah aktivitas ilegal seperti pencucian uang.Karena saya belum pernah melakukan KYC, saya tidak memiliki pengalaman pribadi dengan kasus kebocoran data. Namun, kisah nyata seperti yang dialami oleh C.T. menunjukkan risiko yang ada ketika data pribadi terekspos. Kebocoran data bisa menyebabkan berbagai masalah, termasuk pencurian identitas dan penipuan. Ini menekankan pentingnya memilih platform yang memiliki reputasi baik dalam menjaga keamanan data pengguna.Mengenai platform P2P yang legal dan tidak memerlukan KYC, di Indonesia, hampir semua platform yang sah dan diatur oleh Bappebti (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi) mensyaratkan KYC untuk mematuhi regulasi anti-pencucian uang dan pendanaan terorisme. Namun, ada beberapa platform P2P internasional seperti LocalBitcoins atau Paxful yang menawarkan perdagangan kripto dengan persyaratan KYC yang lebih fleksibel, meskipun demikian, pengguna harus tetap berhati-hati dan memahami risiko yang terlibat.
meskipun melakukan KYC dapat meningkatkan keamanan dan mematuhi regulasi, penting bagi pengguna untuk tetap waspada terhadap risiko kebocoran data. Untuk yang mencari alternatif tanpa KYC, platform P2P internasional bisa menjadi pilihan, tetapi harus memastikan legalitas dan keamanan transaksi.

Menurut kalian, sejauh mana keamanan data di platform kripto Indonesia terjamin? Apa saja langkah-langkah yang diambil oleh platform tersebut untuk melindungi data pengguna?