Politik itu seharusnya tunduk terhadap hukum, bukan sebaliknya, dimana hukumlah yang tunduk terhadap politik. Dan hal itulah yang terjadi di negara kita ini, karena realitanya di negara tercinta ini, hukumlah yang tunduk terhadap politik. Sehingga mereka para penguasa, politikus dan pemilik partai bisa dengan leluasa mengutak-atik hukum yang ada, mereka bisa dengan leluasa membuat atau mengubah sebuah hukum agar lebih menguntungkannya. Termasuk hukuman bagi para koruptor.
Teorinya memang seperti itu, sayangnya prakteknya tidak demikian. Sebenarnya bukan hukum yang tunduk terhadap politik tapi para elit politik malah menjadikan hukum sebagai alat untuk kekuasaan mereka. Yang bermasalah bukan hukum tapi para penegak hukumnya. Sedangkan hukum tetap seperti yang semestinya, sesuai dengan apa fungsinya.