Untuk layanan P2P exchange sebenarnya masih banyak sisi yang kurang bagus namun belum diekpos saja ke media, misalnya ada potensi pencucian uang dan takutnya saat kita menjual USDT via P2P ada kemungkinan yang beli dari dana hasil korupsi dan BPATK sangat mudah melancak aliran transaksi keuangan. Apakah yang pernah memiliki pandangan sampai ke situ saat melakukan transaksi jual beli USDT melalui P2P exchange? karena proses transaksi cuman meliputi pihak penjual dan pembeli dengan Binance atau market yang support P2P sebagai pihak ketiga saja dan tidak bertanggung jawab setelah transaksi sudah selesai.
Coba saja di analogikan dengan transaksi lain, misalkan kita menjual aset real (kendaraan, rumah dll.) lengkap dengan surat-surat resmi, ternyata pembeli menggunakan uang hasil korupsi. Apakah lantas uang yang sudah diterima dari pembeli kemudian disita, meskipun dia tidak tahu menahu sumber dana tersebut dari mana dan yang dia tahu sudah bertransaksi secara legal?