Saya bukan petugas, tapi saya nitip pertanyaan untuk ketua/kepala PPS anda. Apakah stiker Coklit harus menyertakan nama lengkap pemilih/penghuni rumah? Bukankah itu juga mengandung bahaya? FYI, stiker yang ditempel di kaca jendela rumah saya, saya pindah ke sisi dalam jendela, agar tidak terbaca dari luar.
Saya sempat menanyakan perihal ini pada ketua RT dan RW setempat, tapi mereka hanya menjawab itu adalah aturan, gak ada alasan yang jelas.
ini adalah bagian yang harus di kerjakan sebagai petugas pantarlih, dan seharusnya di ikuti dengan aturan yang berlaku sebagaimana aturan itu di buat untuk membuktikan ada berapa anggota keluarga yang sah yang akan bisa mengikuti pencoblosan nantinya di TPS setempat, sudah dua kali saya menjadi anggota pantarlih dari mulai pemungutan suara presiden dan terakhir bulan ini untuk pemungutan suara pilgub, namun untuk stiker yang di tempel saya akan meminta ijin terlebih dahulu kepada pemilik rumah. Rata-rata di tempat saya mengijinkan. Mungkin bisa saja nama lengkap tidak di tulis ke dalam stiker, toh itu hanya sebagai penanda keikut sertaan mas, dalam hal ini seharusnya masnya berbicara ke anggota pantarlih dan meminta hal tersebut kalo ke ketua RT tidak ada kaitannya.Yang di takutkan adanya pengawas yang berkeliling untuk memastikan kerjaan kita sesuai apa tidak dengan aturan yang berlaku, makanya stiker itu semestinya di tempel,