Selain itu, pemerintah juga membuat kebijakan yang cukup ketat dalam pengawasan terhadap market lokal yang beroperasi saat ini terutama untuk listing koin baru,
jadi perkembangan bitcoin dan altcoin sebagai komoditas assets di negara kita sudah berkembang cukup pesat dan regulasi pemerintah sangat membantu bagaimana sebuah exchange lokal memiliki reputasi yang bagus saat listing koin untuk kita tradingkan atau investasi ke depan.
Hal ini wajar dan sangat bijak karena pemerintah berusaha mengawasi koin terbaru yang akan listing di market lokal untuk meminimalisir terjadinya rugpull atau scam. Saya juga melihat untuk saat ini Bitcoin dan Altcoin sebagai aset komoditas sudah berkembang dengan sangat baik dan sudah banyak orang-orang di sekitar saya yang mulai tertarik dengan kripto sebagai sebuah instrumen investasi. Tetapi kembali seperti yang agan @Luzin katakan jika melihat dari sisi perkembangannya memang regulasi kripto di Indonesia masih tidak seperti di luar negeri yang memberikan ruang untuk beberapa proyek baru baik itu proyek altcoin atau memecoin. Ya mungkin karena resiko bermain di proyek baru masih dianggap tinggi oleh regulasi kita.
Bappebti bukan hanya sekedar memfasilitasi perdagangan aset Kripto di Indonesia, namun mereka juga memiliki prioritas dalam mengutamakan perlindungan konsumen, sehingga aturan yang ditetapkan oleh Bappebti terhadap calon aset kripto untuk bisa masuk ke Daftar Aset Kripto yang Diperdagangkan sangatlah ketat (dan seharusnya tidak bisa dibypass dengan uang titipan atau hal sejenisnya

).
Bahkan seingetku token ASIX (milik artis Anang Hermansyah) membutuhkan waktu yang cukup lama agar bisa memenuhi syarat untuk bisa menjadi Aset Kripto yang bisa diperdagangkan di pasar fisik aset kripto.