Saya ini agak bingung, OJK ini sebagai badan tersendiri, atau masih di bawah kementerian keuangan (eselon 1)?
Kalau membaca di sumber, OJK independen om @Chikito. Dijelaskan dalam UU no 21 tahun 2011. Mereka adalah lembaga Negara tapi status pegawainnya bukan PNS. Mereka diawasi oleh DPLE (Departemen Pengawasan Lembaga Efek)
OJK adalah lembaga independen dan bebas dari campur tangan pihak lain yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 21 tersebut.
Tugas pengawasan industri keuangan non-bank dan pasar modal secara resmi beralih dari Kementerian Keuangan dan Bapepam-LK ke OJK pada 31 Desember 2012. Sedangkan pengawasan di sektor perbankan beralih ke OJK pada 31 Desember 2013 dan Lembaga Keuangan Mikro pada 2015.
Sumber:
https://ojk.go.id/id/pages/faq-otoritas-jasa-keuangan.aspx