Lah kok pembahasannya malah mengarah ke hal KYC gan ? Kan saya cuma membahas tentang "pengkinian data" yang sebelumnya sempat agan bahas juga di akhir tahun lalu dan sepertinya pihak tokocrypto sendiri tidak akan mengirim formulir pengkinian data secara dua kali kepada yang sudah mereka kirimkan dan kalaupun ada dikirim yang kedua kalinya, saya juga lebih setuju dengan apa yang agan katakan itu dimana kita harus memeriksa link pengirimnya dan menanyakan langsung pada CS tokocrypto tentang hal itu.
Karena kalaupun seandainya itu benar dari pihak tokocrypto, tentu yang menjadi pertanyaannya adalah kenapa mereka malah sesering itu meminta pengkinian data dari setiap pengguna mereka, padahal data yang diberikan itu sudah pasti sama dengan data yang pernah mereka minta sebelumnya dan juga bagi para pengguna yang sudah melakukan KYC juga pernah menyerahkan data yang sebenarnya kepada mereka gan. Jadi mohon jangan sampai melebar ke hal yang lain dan menyebabkan pembahasan ke out topik.
Kalau masalah pengkinian data yang diminta pihak Tokocrypto sebenarnya bukan masalah KYC tapi terkait dengan upload rekening koran untuk transaksi dalam tiga bulan terakhir, ini pengalaman saya sudah lumayan lama saat dikirimin email tentang pengkinian data diminta mutasi rekening bank dalam transaksi tiga bulan terakhir khusus bank yang sering kita gunakan untuk penarikan ke IDR.
Karena ada hal non teknis dengan Bank yang saya kaitkan di akun Tokocrypto tidak lagi beroperasi di wilayah saya karena sudah dialihkan ke rekening syariah saya dapat kemudahan dengan memberikan data atau informasi lain dan diterima saat itu oleh pihak Tokocrypto.
Memang sedikit agak ribet dengan sistem market lokal kususnya Tokocrypto, saya juga aktif melakukan penarikan di market lain seperti Pintu dan Indodax bahkan dulu Triv sama sekali tidak diminta pengkinian data dengan model agak berbeda disuruh upload data rekening koran dalam tiga bulan transaksi.