Saya sama sekali tidak terkejut ketika pemerintah mulai mengimplementasikan undang-undang pajak pada perdagangan aset crypto. Sudah merupakan rahasia umum bahwa pajak adalah sumber pendapatan utama bagi Negara Indonesia. Pemerintah memajaki lebih banyak item bahkan dari banyak barang yang sebelumnya tidak masuk dalam daftar wajib pajak. Tapi masalahnya jelas bahwa transparansi penggunaannya selalu akan jadi tanda tanya besar.
Saya pribadi tidak mengatakan implementasi pajak pada perdagangan aset crypto itu sebagai bentuk penindasan pemerintah terhadap pelaku pasar. Namun yang menjadi pertanyaan saya, mengapa mereka memotong pajak setiap transaksi perdagangan bolak-balik?
Jika saya berdagang sebanyak 3-4 kali dalam sehari, maka saya harus membayar 3-4 kali pajak + biaya perdagangan. Seharusnya pemerintah hanya mengharapkan pajak dari setiap uang yang ingin di withdraw oleh trader dibandingkan memotong pajak pada setiap transaksi perdagangan.