Post
Topic
Board Ekonomi, Politik, dan Budaya
Re: Teknik & Tips Menyelesaikan Utang
by
atookz
on 27/07/2024, 16:21:46 UTC
Pembahasan yang menarik gan apalagi menurut Sumber Ini disebutkan dari total penduduk Indonesia ada 60% masyarakat yang memiliki hutang, dengan rincian 36% dari lembaga keuangan informal, 17% dari perbankan dan 7% dari lembaga keuangan semi formal. Itu artinya lebih dari setengah penduduk Indonesia memiliki utang. Sebenarnya tips menyelesaikan utang cuman ada satu gan, yaitu dengan dibayar atau dilunasi. Cuman banyak masyarakat yang belum memiliki kemampuan untuk bisa membayar atau melunasi terutama pada hutang dari lembaga keuangan informal karena lebih mudah untuk mendapatkannya tetapi biasanya dengan bunga yang cukup tinggi sehingga banyak orang yang gagal dalam pembayaran atau biasa disebut dengan galbay, terutama pada peer to peer lending atau biasa disebut pinjol. 

2. Utang memiliki kasta yang berbeda
Kasta yang dimaksud adalah tingkat prioritas, penting tidak, konsekuensinya serius tidak. Sehingga pada dasarnya utang dapat dibagi menjadi:
(a) Utang yang beragunan: harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum utang yang lain. Kalau tidak diselesaikan risiko agunan disita dan dilelang.
(b) Utang yang tidak beragunan: bisa diselesaikan belakangan sesuai dengan konsekuensi yang timbul:
(b.1) Utang ke lembaga resmi: setelah utang beragunan selesai, boleh melunasi utang ini. Konsekuensinya gagal bayar hanyalah kena BI checking (SLIK) tidak bisa mengajukan kredit di masa depan.
(b.2) Utang ke lembaga tidak resmi: setelah semua yg di atas selesai barulah boleh melunasi utang ini. Konsekuensi gagal bayar biasanya public shaming dan diintimidasi. Kalau sudah dipublic shaming & diintimidasi, ya brarti bisa saja ga perlu dilunasi karena sudah kena konsekuensi. Tongue
Betul jika utang beragunan harus diselesaikan terlebih dahulu karena jika sampai tidak bisa membayar tentu agunan bisa disita, ini akan menambah kerugian. Cuman kalau dibilang lebih bahaya mana tentu utang tidak resmi pasti yang lebih bahaya gan, karena bisa menimbulkan masalah lainnya seperti yang dikatakan intimidasi bisa dilakukan baik secara langsung maupun tidak langsung. Dan utang ini lebih sering menimbulkan masalah lainnya seperti bisa terjadinya kekerasan, penyebaran dan penyalahgunaan data.


5. Kalau mentok ingat kalau semua orang bisa membuka lembaran baru
Meskipun semua aset hilang, kena BI checking, dsb., toh tidak masalah karena agan masih punya dua kaki dan dua tangan untuk "start new game" asalkan masih sehat jasmani dan rohani (sehingga jangan setres). Siapa tau di permainan baru ini hokinya muncul sehingga bisa "true ending." Banyak kisah orang sukses dibaliknya ada cerita pernah bangkrut.
Ini pun bagian yang menurut saya juga penting gan. Karena utang piutang masuknya perdata jangan sampai karena utang sampai bunuh diri, mencuri, membunuh atau melakukan hal buruk lainnya karena itu akan menambah masalah. Jadi lebih baik untuk membuka lembaran baru dan bekerja untuk mencari uang lagi agar kehidupan menjadi lebih baik dan siapa tau kedepan bisa melunasi utang dengan lebih mudah.

Cuman sebenarnya ada pertanyaan dari saya apabila katakanlah melakukan pinjaman di pinjol atau pinjaman tidak resmi lainnya dan gagal bayar apakah suatu saat akan diadili di pengadilan secara perdata atau hanya kena BI ckecking saja yaa gan ? Dan apakah intimidasi dari dc akan terus berlanjut atau lama kelamaan akan hilang dengan sendirinya ? Mungkin agan - agan lainnya ada yang bisa menjawab.