Post
Topic
Board Ekonomi, Politik, dan Budaya
Re: Teknik & Tips Menyelesaikan Utang
by
indah rezqi
on 27/07/2024, 20:49:54 UTC
PENTING: TIDAK ADA KONSEKUENSI YANG BERUJUNG PADA PEMIDANAAN/PEMENJARAAN/DIPOLISIKEN KARENA UTANG ADALAH MASALAH PERDATA. JANGAN MALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA UNTUK MENYELESAIKAN MASALAH PERDATA.
Ini adalah poin yang manarik perhatian saya, sebab banyak masyarakat tidak mengetahuinya. Ada banyak sekali kasus mengenai hutang piutang di lingkungan tempat tinggal kita masing-masing, apalagi dengan maraknya Pinjol, saya pikir banyak masyarakat yang terjerat dengan Pinjol dan kesulitan untuk melunasinya. Pada umumnya masalah Perdata khususnya utang sangat jarang di proses sampai ke Pengadilan, biasanya bisa selesai pada tahap mediasi, sebab sudah menjadi rahasia umum bahwa jika penyelesaian utang sampai ke pengadilan prosesnya akan menelan biaya dan waktu yang lama. Maka tidak heran jika banyak pihak memakai jasa Debt Collector untuk menagih hutang, sebab terbilang lebih efektif.

Pada tahapan penyelesaian atau mediasi, juga sering kita jumpai ranah perdata menjadi pidana, saya kira kita semua bisa membayangkannya. Hakikatnya banyak orang yang mengambil pinjaman atau berhutang dalam keadaan terburu-buru, sehingga kerap kali mengabaikan berbagai aturan apabila di kemudian hari terjadi sesuatu yang tidak di inginkan. Lebih parah, apabila hutang dengan teman atau keluarga, biasanya tidak ada catatan apapun, hanya mengandalkan sikap saling percaya saja. Saya kira masalah penyelesaian utang yang sesuai dengan aturan perundang-undangan perlu di sosialisasikan oleh Pemerintah kepada masyarakat luas, apalagi di tengah perekonomian yang sulit, pasti banyak terjadi kemacetan dalam pelunasannya.