Di akhir masa jabatannya pemerintah Wakanda kembali mengeluarkan peraturan yang rada aneh,
Terkait rokok:
(1) Setiap Orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik:
a. menggunakan mesin layan diri;
b. kepada setiap orang di bawah usia 21 (dua puluh satu) tahun dan perempuan hamil;
c. secara eceran satuan perbatang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik;
d. dengan menempatkan produk tembakau dan rokok elektronik pada area sekitar pintu masuk dan keluar atau pada tempat yang sering dilalui;
e. dalam radius 200 (dua ratus) meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak;
f. menggunakan jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dan media sosial.
Sumur:
https://www.kompas.com/tren/read/2024/07/30/154500265/resmi-pemerintah-larang-jual-rokok-eceran-ini-aturan-dan-alasannya.
Yang ane garis bawahi ini gimana cara mengendalikannya ya, kalau ada warung/indomaret yang masih dalam radius itu berarti ga boleh jualan rokok? Padahal kan 200 meter dari sekolah itu luas sekali radiusnya, dan terlebih sekolah kesebar di mana-mana dan dekat dengan perumahan. Terus bagaimana cara mengontrol warung jualan eceran atau tidak, apalagi kalau letaknya di dalam kampung.
Terkait susu formula:
Mengacu pada Pasal 33, ada sejumlah larangan untuk produsen susu formula dan produk pengganti ASI lainnya, antara lain:
- Pemberian contoh produk susu formula bayi dan/atau produk pengganti ASI lainnya secara cuma-cuma, penawaran kerja sama, atau bentuk apa pun kepada fasilitas pelayanan kesehatan, upaya kesehatan bersumber daya masyarakat, tenaga medis, tenaga kesehatan, kader Kesehatan, ibu hamil, atau ibu yang baru melahirkan
- Penawaran atau penjualan langsung susu formula bayi dan/atau produk pengganti ASI lainnya ke rumah
- Pemberian potongan harga atau tambahan atau sesuatu dalam bentuk apa pun atas pembelian susu formula bayi dan/atau produk pengganti ASI lainnya sebagai daya tarik dari penjual
- Penggunaan tenaga medis, tenaga kesehatan, kader kesehatan, tokoh masyarakat, dan pemengaruh media sosial untuk memberikan informasi mengenai susu formula bayi dan/atau produk pengganti ASI lainnya kepada masyarakat
- Pengiklanan susu formula bayi dan/atau produk pengganti ASI lainnya dan susu formula lanjutan yang dimuat dalam media massa, baik cetak maupun elektronik, media luar ruang, dan media sosial
- Promosi secara tidak langsung atau promosi silang produk pangan dengan susu formula bayi dan/atau produk pengganti ASI lainnya.
Sumur:
https://www.kompas.com/tren/read/2024/07/31/190000765/ketentuan-penjualan-susu-formula-dalam-pp-nomor-28-tahun-2024.
Ga boleh ngasi sampel/gratisan, ga boleh ngasi diskon, ga boleh iklan kecuali di media cetak & persetujuan menkes! Lah ga sekalian ga boleh jualan? Susu formula itu benar bukan pengganti ASI, tapi kalau ibunya kurang / ga keluar susunya mau minum apa si bayi?! Ane bingung ama Republik Rakyat Wakanda ini. Ini sudah melanggar hak asasi sih IMO. Nanti banyak PHK, krisis, nangis pemerintah Wakanda.
Ada yang setuju dan mendukung aturan ini?
Be honest. Ataukah ane yang salah paham akan aturan ini?