Sekilas apabila kita membaca Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 memang mengandung banyak polemik serta pro dan kontra, khususnya yang mengatur tentang Rokok dan Susu Formula. Sebenarnya tujuan pemberlakuan Peraturan Pemerintah ini sangat mulia, yaitu untuk mereformasi dan menguatkan sistem Kesehatan berskala Nasional. Sementara itu, ada beberapa pokok pembahasan lainnya juga mendapatkan sorotan, seperti aborsi, pelayanan kesehatan secara umum, dan juga terkait dengan Tenaga Medis. Saya kira kedepan PP Nomor 28 tersebut akan di kaji kembali dan akan ada revisi di beberapa pasal.
Bagian yang menarik pada PP Nomor 28 Tahun 2024 adalah tentang sanksi atau denda apabila ada yang melanggar, yang sekilas saya melihat hanya bersifat sanksi administratif, dan di beberapa bagian terdapat denda berupa uang. Terlepas dari itu semua, saya kira bagian yang lebih menariknya adalah tentang pelaksanaannya PP tersebut di masyarakat, yang jelas tidak akan mudah menerapkannya secara instan. Misalnya saja pada bagian penjualan rokok eceran, ini sangat merugikan penjual kecil dan membatasi masyarakat miskin menikmati hidup. Meski terdengar bercanda, jika aturan larangan rokok eceran di tegakkan, saya kira akan bertambah banyak orang stres di Indonesia.