Bagi yang belum tau, sejak 06 Agustus lalu, rekening tabungan di atas 1 milyar bisa diintip Ditjen Pajak:
Direktorat Jendral Pajak Kementerian Keuangan (Dirjen Pajak Kemenkeu) kini memiliki kewenangan mendapatkan akses informasi keuangan dalam rekening nasabah di atas Rp 1 miliar.
Aturan ini berlaku sejak 6 Agustus 2024.
Sumur.Aturan ini merupakan update dari aturan yang sebelumnya 200jt:
"Pemilik Saldo diatas 200 juta bisa diintip petugas pajak" ya memang bukan aturan baru dan lebih besar malah
threshold-nya dari aturan sebelumnya. Namun berita yang sekarang ini sepertinya datang di saat tingkat kepercayaan warga Wakanda sudah sangat merosot terhadap pemerintahannya.
Bagi yang mau pakai trik agar tidak diintip, tunggu dulu,
meskipun duit tsb dipecah ke beberapa rekening, asalkan atas nama yang sama maka masih bisa diintip. Seandainya agan punya saldo 1M+ apakah nyaman saldo tsb bisa diintip oknum? Akan ada ketakutan penyalahgunaan kekuasaan untuk malakin rakyat yang punya tabungan besar disaat kekuasaan sudah semakin korup akhir-akhir ini.
Disaat pemerintah Wakanda semakin korup, otoriter, dan menelanjangi kebebasan warganya, semakin bersinar dan seksi Bitcoin untuk dimiliki.
(1) Duit lebih sulit untuk diintip, apalagi kalau beli di market luar, pakai P2P, atau anon exchange.
(2) Duit lebih sulit untuk dipalak dan diambil paksa oknum.
(3) Duit bisa dicairkan di luar negeri kalau mau ngungsi.
Sudahkan agan menabung Bitcoin?