Sedikit tambahan, di artikel Kumparan juga menyebutkan kalau aksi mereka tidak hanya sampai ke pelaku utama pemecahan saldo atas nama yang sama, mereka juga akan kejar nasabah yang memiliki hubungan atau kedekatan dengan pelaku utama.
Lalu bagaimana jika seseorang memecah rekening tersebut atas nama yang berbeda, misalnya ke rekening keluarga, kerabat, atau orang lain?
"Pasti ketemu, kalau kamu mengatasnamakan saya yah, kalau saya dicecar orang pajak masa iya saya tidak mengaku. Seperti Bu Menkeu bilang, berprasangka baik aja lah, kalau dipecah untuk apa sih," jelasnya.
Semakin mengerikan negeri ini, mungkin mereka juga bisa mengakses laporan saldo pengguna di exchange besar Indonesia seperti Indodax & Tokocrypto. Saya tidak begitu mengerti tentang pajak, apakah ketika kita memiliki saldo diatas 1 miliar kita harus memberikan pajak lain atas saldo kita?