Untuk menyiapkan peralihan kepengurusan aset digital dari OJK ke Bappebti menyusun tim peralihan. Tujuannya untuk melancarkan proses peralihan kepengurusan dari Bappebti dan tidak ada kekosongan dalam masa peralihan nanti. Secara resmi pada Januari 2025 pengurusan akan resmi beralih ke OJK.
Kabar lainya OJK telah membuat Roadmap/peta jalan Pengembangan dan Penguatan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (IAKD) 2024-2028. Tujuan dari pembuatan roadmap ini agar menjadi panduan industri IAKD yag dibagi menjadi 3 fase. Fase Fondasi, akselerasi dan pengembangan. Ada 4 pilar dasar yang menjadi pedoman:
1. Pengaturan dan Pengembangan; 2. Pengawasan dan Penegakan Hukum; 3. Perizinan dan Informasi; dan 4. Inovasi.