Post
Topic
Board Trading dan Spekulasi
Re: Terima Kasih Trader, Pajak Crypto Terkumpul 112 Milyar Awal Tahun Ini Saja
by
dansus021
on 25/08/2024, 14:59:50 UTC
Setuju sih gan sama dirimu negara ini sangat sangat terbantu karena kripto ini sangat menjanjikan dan karena orang yang berkecimpung di dunia kirpto udah wajar dengan bayar fee exchange dibawah 1 persen per trade mereka gak terlalu mikir. Tapi kalau di akumulasikan pasti negara sangat terbantu

dan bener juga sih itu aja dari transkasi cex legal yang illegal kek binance dan bybit aja pasti dah lebih dari 100 Milyar menurut ane hahahha

Bahkan ada aturan baru yang katanya Kripto akan ikut OJK

"Pengawasan Beralih, Pajak Ikut Berubah
Sejauh ini, transaksi aset kripto di Indonesia berada di bawah regulasi Bappebti, yang mengklasifikasikannya sebagai komoditas. Dengan pengawasan berpindah ke OJK, kripto akan dikategorikan ulang sebagai aset keuangan digital. Ini berarti perubahan dalam cara aset kripto dikenai pajak. Pajak kripto saat ini dikenakan melalui dua jalur: Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Untuk transaksi di platform terdaftar, PPN dikenakan sebesar 0,11%, sementara platform yang tidak terdaftar dikenakan tarif 0,22%. Pajak Penghasilan (PPh) juga berbeda, dengan tarif 0,1% untuk platform terdaftar dan 0,2% untuk platform yang tidak terdaftar.

Adanya klasifikasi ulang ini dapat membuat tarif pajak mengalami perubahan sesuai dengan status aset sebagai instrumen keuangan?, seperti informasi yang kami kutip dari website Klikpajak.

Dampak Pajak Baru pada Pasar Crypto
Bagi para investor dan trader, penyesuaian pajak ini bisa menjadi tantangan baru. Potensi kenaikan pajak akan meningkatkan biaya transaksi, yang berpotensi mengurangi volume perdagangan crypto di Indonesia. Namun, perubahan regulasi ini juga diharapkan membawa transparansi lebih besar di pasar serta memberikan keamanan lebih bagi para pelaku pasar.

OJK berencana bekerja sama dengan Kementerian Keuangan untuk memastikan bahwa regulasi baru tersebut akan berjalan sesuai dengan dinamika pasar yang terus berkembang.

Salah satu tujuan utama perubahan ini adalah mengakomodasi pertumbuhan pesat industri kripto dengan tetap menjaga integritas dan keseimbangan dalam penerapan aturan?, seperti informasi yang kami kutip dari website jpnn.com."

https://indodax.com/academy/aturan-pajak-kripto-2025/