Saya rasa pun nantinya kalau crypto sudah dilegalkan sebagai alat pembayaran dan sudah diatur penggunaannya, Ditjen Pajak bisa saja mengintip dan meminta data kita kepada exchange yang memiliki kantor di Indonesia, karena exchange tersebuta harus patuh dan tunduk dengan hukum di indonesia.
Belum dilegalkan sebagai alat pembayaran pun pemerintah saat ini dapat dengan mudah meminta data pengguna ke exchange. Jadi tidak perlu nunggu legal atau tidak, kalau dirasa pemilik rekening melebihi ambang batas, atau terlihat ada hal yang mencurigakan, pemerintah pasti akan memeriksa dan meminta data ke exchange. Apa lagi exchange crypto di Indonesia diwajibkan untuk membuat laporan berkala ke bappebti tentang jumlah transaksi, dan berapa pemasukan uang selama ini, sehingga jika ada user yang mencurigakan dan memiliki asset crypto dan rekening di atas 1 milyar rupiah, pastinya sudah distabilo dan diamati terus oleh pihak berwenang.
Kalau begitu ceritanya konsep privasi yang salam ini saya tau dan selalu dijunjung para penggiat crypto, secara otomatis akan menjadi hilang ketika masuk dalam ranah pemerintah dong. Yang berarti nabung di Bitcoin pun harus pintar-pintar menghindari radar dengan tidak berusaha menarik perhatian otoritas Ditjen Pajak.