Rapat DPR terkait UU Pilkada sudah selesai, hasilnya DPR menyepakati 2 putusan MK dan memasukkannya ke dalam rancangan perubahan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024, dengan tambahan mengubah 6 pasal dan menghapus satu pasal dalam RPKPU.
Dengan keputusan ambang batas yang dikurangi dari 25% menjadi 7,5% suara, membuat partai-partai yang sudah bergabung ke koalisi besar menjadi gamang, dan ada kemungkinan partai-partai yang kemaren tidak jadi mencalonkan calon kepala daerah karena tidak mencukupi 25% suara, akan membuat keputusan baru untuk keluar dari koalisi besar dan mengusungkan calon kepala daerah sendiri. Contohnya saja PKS, tempo hari mereka mengusung Anies dan wakilnya ketua umum PKS ahmad syaikhu, namun karena mereka sendirian dan suara partai tidak mencukupi untuk mengusungkan calon sendiri, sehingga PKS pun balik arah bergabung ke Koalisi Indonesia Maju.
Tidak hanya di Jakarta, di beberapa daerah lain di Indonesia pasti akan berubah, peta politik untuk pilkada akan semakin kompetitif setelah KPU menjalankan PKPU yang baru yang akan disahkan DPR dan Menkumham ke depan.
Klaim mereka sih untuk menghindari adanya daerah yang hanya memiliki satu kandidat dan melawan kotak kosong, sehingga menghindari monopoli suara pemilih. Tapi kalau begini makin banyak calon yang muncul malah nanti bukannya membuat masyarakat jadi bingung ya? Sedangkan untuk pemilih lanjut usia saja banyak yang tidak ikut serta dalam pemilu dengan alasan tidak mengenal para calon pemimpin masyarakatnya, bukannya ini akan semakin mengurangi keikutsertaan para pemilih lansia?