Rapat DPR terkait UU Pilkada sudah selesai, hasilnya DPR menyepakati 2 putusan MK dan memasukkannya ke dalam rancangan perubahan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024, dengan tambahan mengubah 6 pasal dan menghapus satu pasal dalam RPKPU.
https://www.bbc.com/indonesia/articles/ckgwe5qpyzjoSebenarnya berita yang anda sampaikan itu masih berupa rancangan dan belum disahkan, tetapi tepat di hari Minggu tanggal 25 Agustus 2024, RPKPU tersebut resmi disahkan tanpa ada perubaan apapun.
https://www.cnbcindonesia.com/news/20240825105735-4-566153/tok-komisi-ii-dpr-loloskan-perubahan-pkpuTetapi saya akan merangkum apa yang menjadi polemik antara putusan MK dan DPR, adapun terjadi karena perbedaan diantara kedua putusan itu
Ambang Batas Pencalonan ThresholdPutusan MK : 6,5%-10%
Putusan DPR : hanya berlaku untuk partai yang tidak memiliki kursi di DPR
Batas Usia Minimal Calon GubernurPutusan MK : Minimal 30 tahun saat ditetapkan sebgai calon Gubernur oleh KPU
Putusan DPR : Minimal 30 tahun saat dilantik menjadi Gubernur
Batas Usia Minimal Calon Bupati/WalikotaPutusan MK : Minimal 25 tahun saat ditetapkan sebagai calon Bupati/Walikota oleh KPU
Putusan DPR : Minimal 25 tahun saat dilantik menjadi Bupati/Walikota
Kita patut bersyukur karena akhirnya DPR mendengarkan suara rakyat setelah banyaknya demo dimana-mana, suatu kemenangan untuk kita.