Post
Topic
Board Ekonomi, Politik, dan Budaya
Re: Koalisi Gemuk Hancur Lebur Ketika MK Mengabulkan Ambang Batas
by
Ozymon
on 26/08/2024, 13:13:35 UTC
Rapat DPR terkait UU Pilkada sudah selesai, hasilnya DPR menyepakati 2 putusan MK dan memasukkannya ke dalam rancangan perubahan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024, dengan tambahan mengubah 6 pasal dan menghapus satu pasal dalam RPKPU.

https://www.bbc.com/indonesia/articles/ckgwe5qpyzjo


Sebenarnya berita yang anda sampaikan itu masih berupa rancangan dan belum disahkan, tetapi tepat di hari Minggu tanggal 25 Agustus 2024, RPKPU tersebut resmi disahkan tanpa ada perubaan apapun.

https://www.cnbcindonesia.com/news/20240825105735-4-566153/tok-komisi-ii-dpr-loloskan-perubahan-pkpu

Tetapi saya akan merangkum apa yang menjadi polemik antara putusan MK dan DPR, adapun terjadi karena perbedaan diantara kedua putusan itu

Ambang Batas Pencalonan Threshold
Putusan MK   : 6,5%-10%
Putusan DPR  : hanya berlaku untuk partai yang tidak memiliki kursi di DPR

Batas Usia Minimal Calon Gubernur
Putusan MK   : Minimal 30 tahun saat ditetapkan sebgai calon Gubernur oleh KPU
Putusan DPR  : Minimal 30 tahun saat dilantik menjadi Gubernur

Batas Usia Minimal Calon Bupati/Walikota
Putusan MK   : Minimal 25 tahun saat ditetapkan sebagai calon Bupati/Walikota oleh KPU
Putusan DPR  : Minimal 25 tahun saat dilantik menjadi Bupati/Walikota

Kita patut bersyukur karena akhirnya DPR mendengarkan suara rakyat setelah banyaknya demo dimana-mana, suatu kemenangan untuk kita.