Update terbaru sih KPU sudah sepakat akan melaksanakan putusan MK terkait minimal umur dan treshold partai, sumber
https://www.bbc.com/indonesia/articles/ckgwe5qpyzjoTapi sampai penetapan cagub dan cawagub jakarta besok beneran resmi harus tetap dikawal isunya, bisa aja last minute tiba-tiba ada plot twist dari DPR atau KPU-nya, biasanya kan gitu soalnya, hahaha
Semoga aja nggak begitu, walaupun kadang nya begitu juga. Puji syukur untuk saat ini yang kita takutkan tidak sampai menjadi kenyataan. Asal jangan nanti ketika suasana udah tenang, tiba-tiba ada keputusan baru. Tapi saya rasa untuk tahun ini sudah final, karena kalau membaca artikel yang anda berikan, PKPU ini baru efektif berlaku tahun depan.
Ini bagian beritanya.
"Artinya, pada hari ini revisi undang-undang Pilkada batal dilaksanakan," ujar Sufmi Dasco dalam konferensi pers pada Kamis (22/08) petang.
Seusai dengan mekanisme yang berlaku, lanjutnya, apabila ada paripurna lagi harus melalui tahapan-tahapan yang diatur sesuai dengan tata tertib di DPR.
"Karena kita patuh dan taat dan tunduk pada aturan yang berlaku, bahwa pada saat pendaftaran nanti karena RUU Pilkada belum disahkan menjadi undang-undang, maka yang berlaku adalah hasil putusan Mahkamah Konstitusi judicial review yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora," jelas Sufmi kemudian.
Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa pembahasan akan dilanjutkan dalam sidang parlemen berikutnya, yang berarti perubahan tersebut tidak akan berlaku untuk pemilu tahun ini.