Post
Topic
Board Bahasa Indonesia (Indonesian)
Re: Apakah Pembayaran Menggunakan Bitcoin di Indonesia Hanya Mitos?
by
JunEd123
on 26/08/2024, 18:23:23 UTC
apakah pembayaran menggunakan bitcoin di Indonesia hanya mitos?

Pembayaran crypto untuk pembayaran resmi belum sepenuhnya diterima atau diatur secara luas. Meskipun mata uang crypto dapat diperdagangkan dan digunakan sebagai investasi, crypto juga dapat diklasifikasikan sebagai benda digital karena di dalamnya terdapat unsur informasi elektronik yang sesuai Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yaitu harus melalui proses pengolahan data. Dalam hal ini, data pada cryptocurrency diproses melalui sistem blockchain.

Secara keseluruhan, meskipun penggunaan Bitcoin dalam pembayaran di Indonesia tidak sepenuhnya menjadi mitos, bahkan Bank Indonesia (BI) mengidentifikasi ada 40 lebih  oknum yang menerima Bitcoin sebagai alat pembayaran, meskipun secara hukum alat pembayaran yang sah adalah uang, sesuai Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Bahkan, berdasarkan Pasal 21 UU Mata Uang, rupiah sebagai mata uang wajib digunakan dalam setiap transaksi pembayaran. 


pengguna yang berasal dari daerah yang saya sebut diatas bisa menjelaskan keadaan nyatanya seperti apa di daerah tersebut?
BI melarang penggunaan Bitcoin sebagai alat pembayaran yang sah. Namun, ada beberapa tempat dan individu yang mungkin memakai Bitcoin dalam transaksi mereka, meskipun ini lebih bersifat informal dan tidak diatur secara resmi. Ada kemungkinan juga sih sesorang yang menerima pembayaran Bitcoin atau mata uang kripto lainnya di daerah yang lebih kecil atau terpencil.