Post
Topic
Board Bahasa Indonesia (Indonesian)
Re: Apakah Pembayaran Menggunakan Bitcoin di Indonesia Hanya Mitos?
by
AprilioMP
on 04/09/2024, 10:59:59 UTC
-

Niatnya om bagus menurut saya, tetapi perbuatan seperti itu tidak bagus untuk dilakukan meskipun harus off the record karena sudah jelas bahwa kita dilarang menggunakan Bitcoin dan jenis lain sebagai alat pembayaran.
Cari uang, kita sih semua cari uang. Tapi jangan seperti itu juga. Jangan garuk pada bagian yang tidak gatal.
Cari uang bisa dilakukan dengan cara lain yang berkaitan dengan kripto seperti yang telah diatur. Kalau kripto hanya diperbolehkan sebagai aset commodity, ya cukup dalam track itu saja.
Kegunaan transaksi menggunkan kripto memang bagus sebenarnya dan banyak negara-negara luar telah menerapkan kripto sebagi alat pembayaran alternatif. Namun jika memaksakan melakukannya secara diam-diam itu resikonya bisa masuk penjara, jadi memang lebih baik sesuatu yang ilegal harus di hindari. Ia ane juga setuju dengan agan, jangan di garuk pada bagian yang tidak merasa gatal karena itu akan menjadi malapetaka buat kita sendiri, masih banyak cara lain untuk bisa memanfaatkan keuntungan dari kripto.

Aturan yang sudah ditetapkan harus dijalankan tanpa perlu memikirkan bagaimana cara melanggarnya. Masalahnya pemerintah sudah menetapkan aset kripto sebagai aset commodity yang bisa diperdagangkan dan dijadikan sebagai aset investasi atau penggunaannya jangan dijadikan sebagai alat pembayaran. Sampai disini sudah final.

Bisa juga jika mencoba melakukannya secara diam-diam seperti yang dimaksud, tapi resiko ditanggung sendiri meski sudah disampaikan jangan lapor kasian orangnya cari uang.

Lagian di Indonesia ada undang-undang atau regulasi sudah sangat jelas, kita sebagai warga negara yang taat hukum seharus memahami ini. Karena jelas di Indonesia UU telah menyatakan bahwa alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah yang ada di negara Indonesia hanyalah rupiah. Jadi selama melakukan aktivitas transaksi pembayaran apapun harus menggunakan rupiah, ini bukan hanya untuk kripto, menggunakan mata uang negara lain (mata uang asing) jika di gunakan untuk melakukan transaksi pembayaran pun Ilegal di Negara kita.

Inilah poin utamanya kenapa jangan suka cari perkara. Dibandingkan dengan negara lain, kita masih dapat kemudahan tanpa larangan total.