Pada tanggal 5 September lalu Bappebti secara resmi memberikan izin atau mengesahkan Tokokripto sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) sekaligus menjadi exchange ketiga yang di akui dan di sahkan di Indonesia setelah Pintu dan Pluang.
Bagi yang tidak mengetahui apa itu Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK), adalah sebuah pihak atau sebuah instansi atau bahasa simpelnya exchange yang memang sudah di akui atau dilegalkan oleh regulasi atau pihak yang berwenang (dalam hal ini Bappebti yang mengatur regulasi tentang kripto) sebagai sarana untuk melakukan transaksi aset kripto atau secara simplenya hal ini adalah pelegalan dan pengakuan bahwa exchange tersebut memang menjadi salah satu yang aman dan tidak melanggar. Dan itu sesuai dengan apa yang tercantum dalam Pasal 1 nomor 17 di
PMK 68/2022.
Meskipun memang pada akhirnya kita tahu bahwa exchange di Indonesia itu cukup banyak tetapi pada akhirnya yang di akui saat ini hanya beberapa saja dan seperti yang saya katakan sebelumnya di paragraf pertama bahwa hanya ada 3 saja exchange saat ini yang di akui dan di sahkan menurut Bappebti saat ini.
Tentu ini adalah langkah yang bagus saya rasa karena dengan terjadinya hal ini maka secara tidak langsung peraturan tentang kripto di negara kita semakin terlihat progresnya menjadi sebuah hal yang baik karena secara tidak langsung mereka juga di akui sebagai salah satu aspek yang secara tidak langsung di dukung oleh pemerintah kita dan secara tidak langsung ini mengakui bahwa kripto di negara kita bukanlah sebagai hal yang ilegal untuk dilakukan.
Disisi lain, ini juga menjadi salah satu bentuk kinerja dari Bappebti agar membuat kripto lebih terarah terlebih dengan pandangan banyak orang terutama mereka yang awam yang mengatakan bahwa kripto adalah sesuatu yang menjurus kepada hal negatif maka secara tidak langsung klaim ini bisa terpatahkan dengan apa yang dilakukan Bappebti sekarang.
Pertanyaan nya hanya satu sekarang. Dengan kondisi seperti ini, apakah pada akhirnya ini juga bisa berdampak lebih besar kepada pergerakan kripto di Indonesia atau tidak? meskipun kita tahu bahwa gelombang kripto di negara kita saat ini sudah sangat berkembang dengan pesat tetapi dengan peraturan yang lebih tertata sekarang apakah hal ini akan menjadi batasan bagi para pengguna kripto agar mereka berfikir ulang berada di kripto atau tidak karena pasti akan ada beberapa regulasi yang harus dipatuhi?
Silahkan membaca sumber yang saya gunakan untuk mengetahui info lebih lanjut.
https://swa.co.id/read/450488/bappebti-berikan-izin-tokocrypto-pedagang-fisik-aset-kriptohttps://perpajakan.ddtc.co.id/sumber-hukum/peraturan-pusat/peraturan-menteri-keuangan-68pmk-032022https://bappebti.go.id/resources/docs/siaran_pers_2024_09_08_c5vvy9l6_id.pdfhttps://www.kemendag.go.id/berita/siaran-pers/jamin-keamanan-bertransaksi-bappebti-sahkan-izin-bagi-pedagang-fisik-aset-kripto