Re: Perkembangan Perdagangan Bitcoin/Cryptocurrency sebagai aset komoditas
by
abhiseshakana
on 13/09/2024, 18:39:00 UTC
* Update
Bappebti kembali mengeluarkan peraturan baru No.8 Tahun 2024, yang ditujukan untuk merevisi Peraturan Bappebti No.8 Tahun 2021 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.
Yang dirubah adalah Pasal 42, ayat 2, dimana ditekankan kepada para calon pedagang fisik aset kripto (exchange) bahwa tenggang waktu untuk mendapatkan status sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto adalah sampai tanggal 16 Oktober 2024. Jika sampai tenggat waktu tersebut calon tidak bisa memenuhi syarat dan belum mengantongi ijin, maka tanda daftar dari calon pedagang fisik aset kripto akan dianggap tidak berlaku lagi.