Jadi, kembali ke pertanyaan yang sama dengan judul thread, apakah pembayaran menggunakan bitcoin di Indonesia hanya mitos? atau pengguna yang berasal dari daerah yang saya sebut diatas bisa menjelaskan keadaan nyatanya seperti apa di daerah tersebut?
Lebih sederhananya menggunakan kata Ilegal daripada Mitos, kalau ditelusuri lebih jauh, Ilegal merupakan sesuatu yang melanggar hukum yang berlaku di suatu wilayah, sedangkan Mitos dapat diartikan lebih ke mustahil (angan-angan).
Meskipun yang kita tahu Rupiah merupakan satu-satunya alat pembayaran yang sah atau Legal karena keberadaannya diakui negara, pembayaran menggunakan Bitcoin di Indonesia sudah umum terjadi, hanya saja pemerintah tidak mengetahui transaksi tersebut karena sifatnya yang P2P. Selama pihak pertama dan pihak kedua saling setuju menggunakan Bitcoin sebagai alat pembayaran, maka transaksi tersebut dianggap sah meski bertabrakan dengan UU.