Saya rasa untuk saat ini hal tersebut memang bisa di sebut sebagai mitos atau lebih tepatnya sebuah rumor saja. Karena sudah jelas,bahwa masyarakat Indonesia hanya di perbolehkan menggunakan uang rupiah untuk melakukan transaksi. Jadi dengan adanya undang-undang tersebut pun memberikan kita jawaban yang jelas,bahwa bitcoin untuk saat ini tidak akan bisa di jadikan alat transaksi di Indonesia. Mungkin tidak menutup kemungkinan ada sekelompok ataupun segelintir orang yang melakukan transaksi untuk membeli barang atau hal lainnya menggunakan bitcoin,tapi hal tersebut pastinya hanya sebatas itu saja. Hal tersebut juga pastinya di lakukan dengan teman dekat ataupun keluarga yang sama sama mengetahui dan terjun kedalam ranah bitcoin ini. Jadi kesimpulannya seperti itu,bitcoin untuk saat ini hanya di legalkan di Indonesia sebagai aset yang bisa di perdagangkan ataupun di jadikan aset investasi saja. Tapi meskipun begitu saya cukup bersyukur pemerintah Indonesia melegalkan bitcoin sebagai aset komoditas. Karena tidak sedikit negara yang melarang terhadap warganya untuk memiki bitcoin. Jadi meskipun Indonesia belum melegalkan bitcoin seperti di El Salvador,tapi saya tetap senang dengan aturan saat ini.
Pernyataan sampean berbelit-belit hanya untuk mengatakan kalau di Indonesia transaksi menggunakan Bitcoin itu ilegal karena sudah diatur di UU bahwa mata uang yang sah di negara kita ini hanya rupiah. Kalimat-kalimat akhir juga terdengar seperti bertabrakan, di satu sisi sampean bilang pemerintah Indonesia melegalkan bitcoin sebagai aset komoditas, namun setelahnya mengatakan pemerintah belum melegalkan Bitcoin. Saya tahu maksud sampean, tapi kalau bisa jangan berbelit-belit seperti itu untuk menyatakan pendapat.