Post
Topic
Board Bahasa Indonesia (Indonesian)
Re: Perkembangan Perdagangan Bitcoin/Cryptocurrency sebagai aset komoditas
by
Luzin
on 30/09/2024, 01:41:26 UTC
Kabar terbaru Bappebti bekerja sama Jampidum Kejagung. Tujuan kerjasam ini anatara bappebti Dengan Jampidum Kejagung adalah mengantisipasi tindak pidana berkaitan dengan crypto yang telah berkembang secara masif. Bappebti mencoba menaga ekositem crypto dan memberikan pedoman khusus pada tindak pidana umum terkait crypto.   Tujuan lainnya adalah memberikan  perlindungan kepada user pengguna crypto terhadap tindak pidana yang merugikan dan memberikan hukum pasti tentang bagaimna para pelaku industri dapat beralan dengan baik.
Terimakasih tag untuk typonya om. Jadi malu.  Grin

https://journal.appihi.or.id/index.php/Aliansi/article/view/85/107, salah satu jenis tindak pidananya adalah tindak pidana pencucian uang melalui aset kripto, dan ini sebenarnya masalah klasik dalam perdagangan aset kripto, hanya saja modusnya mungkin sekarang sudah lebih bervariasi.

Harusnya Bappebti memeberikan rincian jelas, karena mereka juga pengambil kebijakan. Jadi arahnya jelas. Sedangkan untuk journal ini nampaknya bisa menjadi dasar untuk mengambil poin poin terkait pelanggaran. Atau apakah ini sudah menjadi dasar hukum yang akan berlaku?