Pendaftaran Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) ditutup 16 Oktober. Masih ada 11 hari lagi waktu tersisa. Sampai saat ini baru 5 yang mendapatkan ijin. Walau memang saat ini masih terus diadakan penyesuaian dengan peraturan baru (Perba) Nomor 13 Tahun 2022.
PT Pintu Kemana Saja (PINTU), PT Bumi Santosa Cemerlang (PLUANG), PT Aset Digital Berkat (Tokocrypto), PT Kagum Teknologi Indonesia (Ajaib Kripto), dan PT. Tiga Inti Utama (TRIV).
Loh mana kok INDODAX ga ada? Exchange tua malah jadi yang paling bontot jadi PFAK