Post
Topic
Board Bahasa Indonesia (Indonesian)
Re: Perkembangan Perdagangan Bitcoin/Cryptocurrency sebagai aset komoditas
by
Husna QA
on 29/11/2024, 15:40:14 UTC
Namun saya barusan coba lihat, sudah bisa diakses kembali. Pada daftar yang tertera di sini https://bappebti.go.id/pedagang_aset_kripto masih 6 yang baru resmi terdaftar sebagai PFAK.

Sudah memasuki pekan terakhir pendaftaran  Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK), kalau tidak salah perpanjangan pengajuan hanya sampai pekan terakhir bulan november artinya masih ada sekitar 5 hari lagi. Belum ada rilis resmi tentang tambahan CPFAK dan perkembangan pendaftarnya. Tapi lihat di laman resminya https://bappebti.go.id/pedagang_aset_kripto sudah ada 7 PFAK. Nampaknya tambahannya tanggal 18/11/2024 adalah PT CTXG INDONESIA BERKARYA bisa cek websitenya di https://mobee.io/

Pada saat post ini dibuat, website Bappebti-nya tidak bisa diakses lagi seperti sebelumnya, sehingga saya belum bisa melihat secara pasti update terakhir CPFAK yang sudah terdaftar sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto.



Kalau misalkan masih banyak yang belum terdaftar, asumsi saya kemungkinan akan diundur lagi tanggal akhir pendaftarannya.


Berita lainya Bappebti merilis data transaksi crypto hingga oktober mengalami peningkatan yang besar.  Ada peningkatan hingga 350% lebih dengan nilai mencapai  Rp475,13 trilun  :o. Selain itu Bappebti menuliskan bahwa ada 21,63 juta pelanggan aset cryto hingga Oktober tahun ini. Kondisi ini memperlihatkan bahwa perkembangan aset crypto di indonesia sangat besar. Bappeti harus memiliki langkah untuk memfasilitasi dengan memberikan regulasi yang aman untuk pengguna dan penyedia layanan. Kondisi ini juga nampaknya akan menguntungkan Negara berkaitan pemasukan dari pajak.

Sumber:

1. https://bappebti.go.id/pedagang_aset_kripto
2. https://bappebti.go.id/resources/docs/siaran_pers_2024_11_21_4jnshaph_id.pdf

Nanti beberapa bulan berikutnya, coba bandingkan dengan setelah berlakunya fee CFX* yang baru-baru ini diterapkan exchange lokal resmi sehingga menambah biaya trading bagi user.

* berdasarkan peraturan berikut:
Quote
Peraturan PERBA No. 9/2024, dan sesuai dengan Surat Edaran CFX & KKI No. 003/SEB/CFX-KKI/X/2024 dan No. 004/SEB/CFX-KKI/X/2024