Telah mas husna sebutkan di atas, akan ada kenaikan biaya transaksi seperti table di bawah:
entah apa karena ini dampak dari kenaikan PPN 12% di tahun depan, atau beda lagi. Kalau beda, tentu tahun depan akan ada kenaikan lagi mengikuti kenaikan tarif ppn, karena crypto termasuk Barang Kena Pajak (BKP) Tidak Berwujud yang bukan termasuk ke dalam Kebutuhan Pokok Masyarakat.