Saat ini media baik itu di televisi maupun di media sosial cukup heboh dengan pemberitaan Jakarta (ibukota saat ini) yang penuh dengan polusi.
Tingkat polusi di Jakarta dan sekitaranya saat ini sudah sangat parah serta telah melewati batas aman yang ditetapkan WHO. dikatakan bahwa saat ini pencemaran polusi di Jakarta dan sekitarnya berada di 155 AQI (Air Quality Index) data bulan juni lalu bahkan mungkin sekarang semakin bertambah yang membuat jakarta saat ini berada di urutan pertama kota dengan polusi paling parah se asia tenggara dan itu artinya tingkat polusi di kota Jakarta naik sangat pesat dibanding tahun lalu yang memang berada di urutan ke 6 untuk kota paling berpolusi di Asia dengan tingkat pencemaran 67 AQI.
Sepertinya memang sulit mengurangi polusi udara jika suatu daerah tidak memiliki penghijauan yang jauh lebih baik. Jakarta dikenal sebagai kota besar yang memiliki tingkat pulusi yang begitu parah dan mungkin disebabkan oleh banyaknya bangunan maupun pabrik yang beroperasi disana. Pemerintah telah mengupayakan banyak hal untuk persoalan polusi akan tetapi langkah yang di ambil belum sepenuhnya maksimal dan jumlah penduduk yang begitu padat mungkin akan sedikit berbahaya jika polusinya buruk. Jika kasus kendaraan yang menjadi objek yang perlu dimaksimalkan maka mungkin jakarta akan mengalami pendapatan pajak yang lebih rendah karena pendapatan besar justru adanya dari sektor tersebut meskipun tidak di kategorikan sebagai salah satu pendapatan besar.
Begitulah sebaliknya jika dilakukan pembatasan pada industri maka secara bersamaan pajak akan sedikit berkurang. Jika pemerintah siap kehilangan dari pendapatan sektor tersebut maka langkah apa yang perlu mereka lakukan karena biaya yang diperlukan untuk menunjang daerah mungkin kebutuhannya besar sehingga pajak mungkin dapat membantu.