-snip-
Indodax belum terdaftar menjadi PFAK (Pedagang Fisik Aset Kripto), jadi belum bisa final. Harap bersabar.
Aneh rasanya untuk Exchange sekelas Indodax namun sampai saat ini malah belum mengantongi ijin sebagai PFAK. Padahal kalo dipikir-pikir jangkauan pasarnya kan luas dan mereka juga merupakan pioneer Crypto Exchange di Indonesia. Apakah mungkin kasus peretasan yang kemarin itu benar-benar menjadi hambatan bagi Indodax untuk mendapatkan ijin dari Bappebti ? atau barangkali ada permasalahan lainnya?
Soalnya kalo baca di berita, Pihak Indodax sendiri juga tengah menunggu proses validasi dari Bappebti.
Ada link berita yang dimaksud di atas kah mas?
Kalau memang benar Indodax tengah menunggu validasi, artinya hanya tinggal menuggu bagaimana keputusan dari Bappebti-nya, apakah masih ada kelengkapan syarat yang belum terpenuhi, ataukah sudah lengkap sehingga bisa lanjut mengeluarkan nomor ijin sebagai PFAK.
Mengenai penyebab pasti kenapa sampai saat ini exchange tersebut belum selesai mendapatkan ijin (PFAK) saya kurang tahu persis. Namun, jika dikaitkan dengan kasus peretasan Indodax yang terjadi beberapa waktu lalu, harusnya itu sudah selesai ketika sudah pulih 100% dan dana yang hilang pun diganti dengan dana cadangan mereka.
https://www.kompas.id/baca/ekonomi/2024/09/20/indodax-ganti-kerugian-pencurian-kripto-dengan-aset-cadangan